Oleh: Agung Mandela
Maschur Gimbar Alam
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang
Opini - Polemik politik
di Indonesia kembali memperlihatkan satu persoalan yang tidak pernah
benar-benar selesai: bagaimana masyarakat membedakan antara kritik, dugaan,
fakta hukum, dan kesimpulan yang terlanjur disebarkan sebagai kebenaran. Isu
mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi
memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut
teregistrasi pada 17 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan
syarat pendidikan calon wakil presiden serta meminta Mahkamah Konstitusi
menilai kembali sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Dalam persidangan, persoalan yang muncul berkaitan dengan tafsir syarat
pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dokumen
penyetaraan pendidikan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta akibat hukum
terhadap proses pencalonan dan pelantikan.mkri+1
Perkara ini tidak
semestinya dibaca secara sederhana sebagai pertarungan antara kelompok yang
mendukung dan kelompok yang menolak seseorang. Di balik polemik tersebut
terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah negara telah menjalankan
proses pencalonan secara transparan, apakah lembaga yang berwenang telah
bekerja berdasarkan aturan, dan apakah masyarakat mampu menyikapi isu politik
dengan nalar yang sehat?
Pertanyaan itu penting
karena ruang publik saat ini bergerak sangat cepat. Pernyataan yang belum
teruji dapat menyebar lebih luas daripada klarifikasi. Potongan video dapat
membentuk persepsi seolah-olah menggambarkan keseluruhan peristiwa. Judul yang
provokatif dapat dibaca lebih banyak daripada isi berita. Dalam situasi seperti
ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga
informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gugatan Bukan Bukti Final
Dalam negara hukum,
gugatan merupakan instrumen yang sah untuk menguji tindakan, keputusan, atau
proses yang dianggap bermasalah. Setiap warga negara memiliki hak untuk
mengajukan keberatan melalui mekanisme yang disediakan oleh hukum. Oleh karena
itu, pengajuan perkara mengenai syarat pendidikan pejabat publik tidak dapat
langsung dianggap sebagai tindakan yang keliru.
Namun, kehadiran sebuah
gugatan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dalil yang diajukan
pemohon benar. Gugatan berisi argumentasi yang masih harus diuji. Kebenaran
hukum ditentukan melalui pemeriksaan kewenangan, kedudukan hukum, bukti,
keterangan para pihak, keterangan ahli, serta pertimbangan hakim.
Dalam perkara Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa dalil para pemohon yang
mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, pihak
termohon dan pihak terkait memberikan jawaban serta penjelasan yang berbeda.
Salah satu pokok perdebatan ialah apakah dokumen penyetaraan pendidikan yang
digunakan telah memenuhi ketentuan administratif dan apakah persoalan tersebut
masih dapat diperiksa melalui mekanisme yang diajukan.mkri+1
Perbedaan argumentasi
tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai
pertengkaran yang harus dimenangkan melalui tekanan opini publik. Masyarakat
perlu membedakan beberapa hal: dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan
pihak terkait, fakta yang terungkap di persidangan, dan putusan pengadilan.
Pembedaan tersebut tampak
sederhana, tetapi sangat penting. Banyak keributan politik terjadi karena
masyarakat menerima satu pernyataan dari salah satu pihak, lalu menganggapnya sebagai
keputusan final. Padahal, dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak
untuk menyampaikan argumentasi. Hakim atau majelis hakimlah yang memiliki
kewenangan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi tersebut.
Karena itu, sikap yang
paling bertanggung jawab adalah menunggu proses hukum berjalan secara utuh.
Apabila terdapat pelanggaran, manipulasi dokumen, atau kekeliruan
administratif, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah.
Sebaliknya, apabila proses pencalonan dinyatakan sesuai ketentuan, putusan
tersebut juga harus dihormati, meskipun tidak semua pihak menyukainya.
Transparansi dan
Akuntabilitas
Pemeriksaan terhadap
syarat pendidikan calon pejabat publik pada dasarnya merupakan bagian dari
pengawasan demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah setiap
calon telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan. Transparansi menjadi penting karena jabatan publik tidak
boleh dibangun di atas informasi yang samar.
Calon pejabat publik
harus siap menjelaskan persyaratan pencalonannya secara terbuka. Lembaga
penyelenggara pemilu juga wajib menjalankan verifikasi dengan prosedur yang
jelas, teliti, dan terdokumentasi. Apabila terdapat dokumen pendidikan dari
luar negeri atau dokumen yang memerlukan penyetaraan, proses pemeriksaannya
harus dapat dijelaskan kepada publik secara proporsional.
Keterbukaan sejak awal
akan memperkecil ruang bagi spekulasi. Sebaliknya, informasi yang tidak lengkap
dapat melahirkan kecurigaan, terutama apabila calon tersebut memiliki hubungan
keluarga dengan penguasa atau berada dalam pusaran kepentingan politik yang
besar.
Transparansi tidak
berarti semua dokumen pribadi harus diumbar tanpa batas. Transparansi berarti
publik memperoleh informasi yang relevan mengenai proses pemeriksaan, dasar
hukum yang digunakan, lembaga yang berwenang, serta alasan suatu dokumen
dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara ini,
persoalan penyetaraan pendidikan menjadi salah satu titik penting yang
diperdebatkan. Dokumen persidangan menunjukkan adanya perbedaan pandangan
mengenai bukti pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan tafsir atas
ketentuan syarat pendidikan calon wakil presiden. Perbedaan tersebut perlu
dijawab melalui pertimbangan hukum, bukan melalui perang komentar di media
sosial.mkri+1
Akuntabilitas juga tidak
berhenti pada lembaga penyelenggara pemilu. Tokoh politik, partai politik, dan
pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan memiliki tanggung jawab moral untuk
memberikan penjelasan yang jujur. Mereka tidak boleh hanya berbicara ketika
mendapat keuntungan politik, lalu menghindar ketika publik mengajukan
pertanyaan yang kritis.
Kritik Tidak Sama dengan
Fitnah
Demokrasi membutuhkan
kritik. Tanpa kritik, kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan. Pemerintah,
pejabat publik, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu harus terbuka
terhadap pertanyaan masyarakat.
Kritik merupakan bentuk
partisipasi politik yang sehat apabila disampaikan berdasarkan alasan, data,
dan bukti yang dapat diperiksa. Kritik dapat diarahkan kepada kebijakan,
keputusan, prosedur, atau perilaku pejabat publik. Kritik tidak selalu
menyenangkan, tetapi keberadaannya penting untuk mencegah kekuasaan berjalan
secara tertutup.
Namun, kritik berbeda
dari fitnah. Kritik membahas persoalan dengan argumen. Fitnah menyebarkan
tuduhan yang belum terbukti dan sering kali menyerang kehormatan seseorang. Kritik
membuka ruang perbaikan, sedangkan fitnah memperbesar kebencian tanpa
memberikan pemahaman.
Perbedaan tersebut
semakin sulit terlihat di ruang digital. Kalimat yang singkat, keras, dan
emosional sering lebih mudah menarik perhatian. Pernyataan seperti “semua sudah
diatur”, “dokumennya pasti palsu”, atau “lembaga negara tidak bisa dipercaya”
dapat tersebar luas meskipun tidak disertai bukti yang memadai.
Masyarakat memang berhak
mempertanyakan proses pencalonan pejabat publik. Akan tetapi, hak tersebut
harus disertai kewajiban untuk memeriksa informasi. Kebebasan berpendapat tidak
dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Seseorang tidak cukup hanya mengatakan
bahwa ia sedang menyampaikan pendapat apabila pendapat tersebut disebarkan
sebagai fakta dan merugikan kehormatan pihak lain.
Dalam Pendidikan
Pancasila, prinsip ini berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab. Perbedaan pilihan politik tidak boleh menghilangkan penghormatan
terhadap martabat manusia. Kritik terhadap pejabat publik diperbolehkan, tetapi
penghinaan, ancaman, pembunuhan karakter, dan penyebaran tuduhan tanpa dasar
harus ditolak.
Media dan Etika
Pemberitaan
Media massa memiliki
posisi penting dalam membentuk persepsi masyarakat. Dalam isu hukum dan politik
yang sensitif, media tidak boleh hanya mengejar kecepatan dan jumlah pembaca.
Media harus memastikan bahwa pemberitaan disusun secara akurat, berimbang, dan
tidak menghakimi.
Judul berita memiliki
pengaruh besar terhadap cara publik memahami suatu perkara. Judul yang terlalu
provokatif dapat membuat pembaca mengambil kesimpulan sebelum membaca isi
berita. Kutipan yang dipotong dari konteks juga dapat mengubah makna pernyataan
narasumber.
Pemberitaan yang
berimbang tidak berarti semua pendapat harus dianggap memiliki kebenaran yang
sama. Keberimbangan berarti media memberikan ruang yang proporsional kepada
pihak-pihak yang relevan dan menjelaskan kedudukan masing-masing. Dalil pemohon
harus diberitakan sebagai dalil, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Jawaban termohon juga harus diberitakan sebagai jawaban, bukan sebagai
kebenaran yang otomatis mengakhiri perkara.
Publik juga perlu
membedakan berita, opini, komentar, dan propaganda. Berita seharusnya
melaporkan fakta dan proses. Opini menyampaikan pandangan penulis dengan
argumentasi. Komentar dapat berupa tanggapan personal. Propaganda cenderung
memilih informasi secara sepihak untuk memengaruhi sikap politik masyarakat.
Literasi media diperlukan
agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus informasi. Pembaca dapat memulai
dengan memeriksa sumber berita, membaca keseluruhan isi, mencermati tanggal
publikasi, membandingkan pemberitaan, serta mencari dokumen resmi apabila
perkara tersebut berkaitan dengan lembaga negara.
Dalam konteks perkara
Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi
perlu ditempatkan sebagai rujukan utama untuk mengetahui tahapan persidangan
dan dokumen perkara. Mahkamah menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan
dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Rujukan terhadap sumber primer membantu masyarakat menghindari kesimpulan yang
hanya dibangun berdasarkan unggahan media sosial.mkri+1
Dinasti Politik dan
Kepercayaan Publik
Polemik mengenai Gibran
juga tidak dapat dipisahkan dari perdebatan tentang dinasti politik. Sebagian
masyarakat menilai keterlibatan anggota keluarga penguasa dalam politik dapat
menimbulkan konflik kepentingan dan mempersempit kesempatan politik bagi warga
negara lain. Sebagian pihak lain berpandangan bahwa setiap warga negara
memiliki hak untuk dipilih selama memenuhi persyaratan hukum.
Kedua pandangan tersebut
harus dibicarakan secara rasional. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan
adanya pelanggaran hukum. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya
karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu. Akan tetapi,
hubungan keluarga dengan pusat kekuasaan juga tidak boleh dijadikan alasan
untuk menghindari pengawasan.
Justru, figur yang
memiliki kedekatan dengan kekuasaan harus siap menghadapi pemeriksaan publik
secara lebih terbuka. Masyarakat memiliki alasan untuk menuntut transparansi
yang lebih kuat karena jabatan publik berkaitan dengan kepentingan bersama.
Semakin besar pengaruh politik seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk
menjaga kepercayaan publik.
Legitimasi politik tidak
hanya dibangun melalui kemenangan dalam pemilu. Legitimasi juga dibentuk oleh
kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan terhadap kritik, integritas, dan
kesediaan memberikan penjelasan. Kemenangan elektoral tidak boleh dipahami
sebagai izin untuk mengabaikan pertanyaan publik.
Dalam hal ini, isu syarat
pendidikan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola
pencalonan. KPU dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa verifikasi dokumen
calon dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur yang jelas akan mengurangi kecurigaan serta memperkuat legitimasi
hasil pemilu.
Pendidikan Pancasila dan
Kedewasaan Politik
Sebagai mahasiswa Program
Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang, saya
memandang bahwa polemik politik semacam ini memiliki hubungan langsung dengan
tujuan Pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada
hafalan mengenai sila, lambang negara, dan struktur lembaga pemerintahan.
Pendidikan Pancasila harus membentuk warga negara yang mampu berpikir kritis,
menghargai perbedaan, memeriksa informasi, dan menyampaikan pendapat secara
bertanggung jawab.
Sila keempat Pancasila
mengajarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan. Nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan
pemungutan suara. Sila keempat juga mengajarkan pentingnya menggunakan akal
sehat, mendengarkan pandangan berbeda, serta mengambil sikap berdasarkan pertimbangan
yang rasional dan beradab.
Dalam konteks polemik
hukum, hikmat kebijaksanaan berarti tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
Warga negara perlu membedakan antara informasi yang telah terverifikasi dan
informasi yang masih berupa dugaan. Sikap kritis tidak identik dengan sikap
mudah percaya terhadap tuduhan. Demikian pula, sikap mendukung tidak boleh
membuat seseorang menolak semua kritik.
Sila kedua Pancasila
mengingatkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab.
Kritik terhadap pejabat publik boleh dilakukan dengan tegas, tetapi tetap harus
menghormati martabat manusia. Perbedaan pandangan politik tidak boleh berubah
menjadi persekusi digital.
Sila kelima juga memiliki
relevansi yang kuat. Keadilan menuntut agar hukum berlaku bagi semua pihak.
Masyarakat tidak boleh mendukung penegakan hukum hanya ketika perkara tersebut
menguntungkan kelompoknya. Prinsip keadilan harus diterima secara konsisten,
baik ketika keputusan berpihak kepada kelompok sendiri maupun ketika keputusan tersebut
tidak sesuai dengan harapan.
Di lingkungan sekolah,
isu semacam ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran Pendidikan
Pancasila. Guru dapat mengajak siswa membedakan fakta, opini, dugaan, dan
fitnah. Siswa dapat dilatih menyusun argumen berdasarkan sumber, memahami
kewenangan lembaga negara, serta melakukan diskusi dengan bahasa yang santun.
Pembelajaran tersebut
penting karena peserta didik merupakan calon warga negara yang akan hidup dalam
masyarakat demokratis. Mereka perlu memahami bahwa demokrasi bukan sekadar
kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab, kemampuan
mendengar, penghormatan terhadap hukum, dan kesediaan menerima perbedaan.
Menjaga Nalar Publik
Polemik mengenai syarat
pendidikan pejabat negara seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya
hukum dan budaya politik. Masyarakat perlu didorong untuk tidak mudah
terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Lembaga negara perlu meningkatkan
keterbukaan. Media perlu mengutamakan akurasi. Tokoh politik perlu memberikan
teladan dalam berdebat secara sehat.
Perkara hukum harus
diselesaikan melalui lembaga yang berwenang. Ruang publik tetap penting untuk
mengawasi dan mendiskusikan perkara, tetapi opini publik tidak boleh
menggantikan proses pembuktian. Banyak orang dapat memiliki pendapat yang sama,
tetapi jumlah dukungan tidak otomatis mengubah pendapat menjadi fakta hukum.
Sebaliknya, putusan
pengadilan juga tidak boleh digunakan untuk menutup seluruh ruang kritik.
Putusan harus dihormati, tetapi penerapannya tetap dapat dipelajari dan
didiskusikan secara akademik. Kritik terhadap pertimbangan hukum berbeda dengan
penolakan terhadap hukum.
Demokrasi yang sehat
memerlukan dua hal sekaligus: keberanian untuk mengawasi dan kedewasaan untuk
menghormati proses. Apabila masyarakat hanya memiliki keberanian tanpa
kedewasaan, kritik dapat berubah menjadi fitnah. Apabila masyarakat hanya
memiliki kepatuhan tanpa keberanian, kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan.
Karena itu, Pendidikan
Pancasila harus hadir sebagai pedoman dalam menghadapi perbedaan politik.
Pancasila tidak boleh hanya menjadi materi ujian. Pancasila harus tampak dalam
cara masyarakat berbicara, menilai informasi, mengkritik pejabat, dan
memperlakukan orang yang berbeda pandangan.
Penutup
Polemik mengenai syarat
pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya dipahami hanya sebagai
konflik antara pendukung dan penentang. Perkara tersebut merupakan ujian bagi
negara hukum, lembaga penyelenggara pemilu, media massa, tokoh politik, dan
masyarakat.
Gugatan harus dihormati
sebagai bagian dari mekanisme hukum, tetapi gugatan tidak boleh diperlakukan
sebagai bukti final sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Penjelasan dari
pihak yang digugat juga harus didengar, tetapi penjelasan tersebut tidak
otomatis menghapus pertanyaan publik yang sah untuk diuji.
Masyarakat membutuhkan
informasi yang jernih, bukan sekadar pernyataan yang panas. Demokrasi
memerlukan kritik yang tajam, tetapi kritik harus berdiri di atas fakta,
argumentasi, dan etika. Kekuasaan membutuhkan pengawasan, tetapi pengawasan
harus dilakukan melalui hukum dan bukti.
Pada akhirnya, kualitas
demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang dalam pemilu
atau siapa yang memperoleh putusan yang menguntungkan. Kualitas demokrasi juga
ditentukan oleh kemampuan warga negara untuk menerima fakta, menghormati proses
hukum, menolak fitnah, dan menjaga perbedaan politik agar tidak berubah menjadi
permusuhan.
Polemik boleh berlangsung, tetapi nalar publik tidak boleh hilang. Kritik boleh tajam, tetapi keadaban harus tetap menjadi batas. Di sinilah Pendidikan Pancasila menemukan maknanya: bukan hanya sebagai mata pelajaran di sekolah, melainkan sebagai pedoman untuk merawat demokrasi, hukum, dan kehidupan kebangsaan. (AM2GA)
Daftar Pustaka
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026. Risalah Persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026. “MK Periksa Perkara PHPU Presiden Terkait Syarat Pendidikan.” Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026. “MK Dengarkan Jawaban KPU serta Keterangan Pihak Terkait.” Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Republik Indonesia. 2020. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2024. “Profil Pelajar Pancasila.” Sistem Informasi Kurikulum Nasional.
