Tangsel – Pemasangan plank yang mencantumkan klaim
kepemilikan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) memicu keresahan warga di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Sawah
Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Plank tersebut terpasang di tengah
permukiman yang telah lama dihuni warga, sementara status dan dasar hukum
penguasaan lahan masih menjadi pertanyaan publik.
Tulisan pada plank menyebut: “Tanah
Ini Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. Dilarang Memanfaatkan Tanah dan Bangunan. Ancaman Pidana Sesuai UU
KUHP. Nama Unit Kerja: RSUP Fatmawati Jakarta.” Namun, plank itu tidak
mencantumkan nomor bidang, luas, maupun batas jelas tanah yang diklaim.
Lurah Sawah Baru, Muslim, mengakui
adanya keberatan sebagian warga terhadap pemasangan plank. Menurutnya,
persoalan ini menyangkut kawasan Perumahan Depkes dan bukan sekadar
administrasi kelurahan. “Warga menolak dipasangin plank,” ujar Muslim saat
dikonfirmasi.
Muslim menjelaskan, telah berlangsung
setidaknya tiga kali pertemuan melibatkan warga, pihak terkait, dan kelurahan.
Dalam forum itu, sebagian warga menolak pemasangan plank, sementara sebagian
lain memiliki pandangan berbeda. “Intinya ketemu di situ. Mereka antara warga
yang menolak dan warga yang setuju. Saya hadir,” katanya.
Meski mengetahui kawasan tersebut
sebagai Perumahan Depkes, Muslim menyatakan belum memiliki gambaran utuh
mengenai alas hak, batas bidang, maupun dokumen dasar klaim kepemilikan. Ia
menilai, jika pemerintah ingin menyampaikan klaim secara terbuka, informasi
mengenai dasar hukum, luas, dan batas tanah seharusnya dijelaskan secara
transparan. “Kalau memang untuk menjelaskan, silakan dibuka kalau memang mau
diungkap,” tuturnya.
Kompleksitas persoalan bertambah
karena sebagian warga disebut telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar
2004. Sebagian di antaranya merupakan eks pegawai RSUP Fatmawati yang
direlokasi ke lokasi ini. Menurut Muslim, ada perbedaan pemahaman: warga
berharap kepastian hunian, sementara pihak rumah sakit menyebut status hunian
bersifat sementara. “Kalau menurut rumah sakit, itu enggak. Cuma sementara
doang,” ujarnya.
Ketua RT 08/RW 11 setempat menuturkan,
kawasan itu dihuni sekitar 60–70 rumah. Ia menegaskan, warga tidak berniat
merebut tanah, melainkan meminta kepastian status lahan dan hak mereka yang
telah lama tinggal di sana. “Kalau bicara tanah, ada objek, ada subjek.
Orang-orangnya jelas mantan karyawan eks rumah sakit Fatmawati yang direlokasi
dari sana. Tapi objeknya harus jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan
pemasangan plank tanpa mencantumkan rincian nomor bidang, luas, dan batas objek
klaim. Menurutnya, informasi itu penting agar warga memahami secara pasti
bidang tanah mana yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, petugas
Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan belum memberikan
klarifikasi resmi terkait dasar hukum pemasangan plank, status bidang tanah,
luas lahan yang diklaim, maupun langkah selanjutnya terhadap bangunan dan warga
yang menempati kawasan tersebut.
Kepastian status tanah Perumahan
Depkes di Sawah Baru dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi
konflik sosial maupun sengketa hukum berkepanjangan. Warga, kata mereka,
menginginkan penyelesaian melalui komunikasi terbuka dan kepastian hukum yang
transparan. (AM2GA)