Plank Klaim Tanah Kemenkes Muncul di Perumahan Depkes Tangsel, Warga Minta Kejelasan Status Lahan

 


Tangsel  – Pemasangan plank yang mencantumkan klaim kepemilikan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memicu keresahan warga di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Plank tersebut terpasang di tengah permukiman yang telah lama dihuni warga, sementara status dan dasar hukum penguasaan lahan masih menjadi pertanyaan publik.

Tulisan pada plank menyebut: “Tanah Ini Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dilarang Memanfaatkan Tanah dan Bangunan. Ancaman Pidana Sesuai UU KUHP. Nama Unit Kerja: RSUP Fatmawati Jakarta.” Namun, plank itu tidak mencantumkan nomor bidang, luas, maupun batas jelas tanah yang diklaim.

Lurah Sawah Baru, Muslim, mengakui adanya keberatan sebagian warga terhadap pemasangan plank. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kawasan Perumahan Depkes dan bukan sekadar administrasi kelurahan. “Warga menolak dipasangin plank,” ujar Muslim saat dikonfirmasi.

Muslim menjelaskan, telah berlangsung setidaknya tiga kali pertemuan melibatkan warga, pihak terkait, dan kelurahan. Dalam forum itu, sebagian warga menolak pemasangan plank, sementara sebagian lain memiliki pandangan berbeda. “Intinya ketemu di situ. Mereka antara warga yang menolak dan warga yang setuju. Saya hadir,” katanya.

Meski mengetahui kawasan tersebut sebagai Perumahan Depkes, Muslim menyatakan belum memiliki gambaran utuh mengenai alas hak, batas bidang, maupun dokumen dasar klaim kepemilikan. Ia menilai, jika pemerintah ingin menyampaikan klaim secara terbuka, informasi mengenai dasar hukum, luas, dan batas tanah seharusnya dijelaskan secara transparan. “Kalau memang untuk menjelaskan, silakan dibuka kalau memang mau diungkap,” tuturnya.

Kompleksitas persoalan bertambah karena sebagian warga disebut telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 2004. Sebagian di antaranya merupakan eks pegawai RSUP Fatmawati yang direlokasi ke lokasi ini. Menurut Muslim, ada perbedaan pemahaman: warga berharap kepastian hunian, sementara pihak rumah sakit menyebut status hunian bersifat sementara. “Kalau menurut rumah sakit, itu enggak. Cuma sementara doang,” ujarnya.

Ketua RT 08/RW 11 setempat menuturkan, kawasan itu dihuni sekitar 60–70 rumah. Ia menegaskan, warga tidak berniat merebut tanah, melainkan meminta kepastian status lahan dan hak mereka yang telah lama tinggal di sana. “Kalau bicara tanah, ada objek, ada subjek. Orang-orangnya jelas mantan karyawan eks rumah sakit Fatmawati yang direlokasi dari sana. Tapi objeknya harus jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan pemasangan plank tanpa mencantumkan rincian nomor bidang, luas, dan batas objek klaim. Menurutnya, informasi itu penting agar warga memahami secara pasti bidang tanah mana yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pemasangan plank, status bidang tanah, luas lahan yang diklaim, maupun langkah selanjutnya terhadap bangunan dan warga yang menempati kawasan tersebut.

Kepastian status tanah Perumahan Depkes di Sawah Baru dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa hukum berkepanjangan. Warga, kata mereka, menginginkan penyelesaian melalui komunikasi terbuka dan kepastian hukum yang transparan. (AM2GA)

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال