Tangsel - Saat sedang bersantai di sebuah warung makan di sekitar Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kami bertemu seorang tenaga pendidik yang enggan disebutkan nama lengkapnya, Randy (nama samaran). Randy mengaku banyak rekan sejawatnya yang masih bingung dan resah terkait aturan absensi online bagi P3K Tahap 1 dan 2 Tahun 2025 yang bekerja di lingkungan Kota Tangerang Selatan, baik di struktur maupun fungsional.
Kebingungan ini terutama menyangkut pengisian aktivitas sehari-hari di aplikasi Lasik Tangsel dan ASN Tangsel. Di lapangan, beredar asumsi bahwa absensi online tetap berjalan menggunakan Aplikasi ASN Cerdas, namun pengisian aktivitas harian tidak wajib. Padahal, bila tidak mengisi aktivitas harian di aplikasi tersebut, akan ada potongan 2,5 persen per hari dari tunjangan TPP setiap bulannya.
Sebagian pihak menilai bahwa pengisian aktivitas harian lebih penting dilakukan di aplikasi Lasik Tangsel. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa semua aplikasi tersebut wajib diisi secara lengkap. Randy menilai bahwa tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah tidak boleh bersikap santai seperti rekan-rekan yang bekerja di struktural atau dinas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu absensi online ini, sehingga kebingungan di kalangan guru dan tenaga sekolah masih berlanjut. (AM2GA)
